Permenaker No. 8 Tahun 2020

Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah regulasi teknis komprehensif di Indonesia yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini mencabut regulasi lama guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi industri modern. Di dalamnya diatur standar perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, hingga prosedur pemeriksaan dan pengujian berkala untuk seluruh jenis alat berat dan pesawat pengangkat seperti loader, telehandler, hingga lift overhead crane.

Bagi konsultan K3 dan PJK3, Permenaker ini adalah rujukan utama dalam menentukan kriteria lulus atau tidaknya suatu alat dalam proses riksa uji teknis. Regulasi ini secara spesifik mewajibkan pemasangan indikator beban (LMI), penggunaan alat bantu angkat yang tersertifikasi (webbing/wire rope), serta kewajiban sertifikasi bagi personil terkait seperti rigger dan teknisi. Kepatuhan terhadap setiap pasal dalam Permenaker ini adalah harga mati bagi pelaku usaha agar terhindar dari sanksi administratif dan tuntutan pidana kelalaian sesuai ketentuan UU Keselamatan Kerja.