LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) K3
LHP K3 adalah dokumen teknis mendalam yang diterbitkan oleh Ahli K3 Spesialis dari PJK3 setelah melakukan inspeksi fisik dan pengujian terhadap unit alat berat. LHP berisi data identifikasi unit, metodologi pengujian, temuan kerusakan, hingga rekomendasi kelayakan. Berdasarkan prosedur pengawasan ketenagakerjaan, LHP merupakan dokumen dasar (mandatory) yang wajib diajukan ke dinas terkait untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk Sertifikat Layak atau SIA resmi.
Bagi praktisi pemeliharaan, LHP memberikan gambaran detail mengenai kondisi kesehatan mesin yang tidak terlihat kasat mata, seperti keretakan mikro pada struktur menggunakan metode NDT (Non-Destructive Test). Setiap rekomendasi perbaikan dalam LHP wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebelum pengawas kementerian memberikan status "Laik" pada unit tersebut. Konsultan menyarankan agar LHP disimpan secara rapi sebagai bagian dari manajemen kepatuhan operasional. Dalam investigasi insiden, LHP terakhir merupakan bukti krusial untuk membuktikan apakah perusahaan telah melakukan upaya maksimal dalam menjaga kelaikan alat sesuai standar regulasi yang berlaku.