Riksa Uji Elevator dan Eskalator untuk Mendapatkan SIA Surat Ijin Alat
Pentingnya Elevator dan Eskalator dalam Infrastruktur Modern
Dalam kehidupan perkotaan yang serba cepat, eskalator dan elevator menjadi elemen krusial dalam transportasi vertikal. Kedua perangkat ini memungkinkan mobilitas yang lebih efisien di dalam gedung-gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, bandara, dan fasilitas publik lainnya.
Keberadaan eskalator dan elevator tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga mempercepat perpindahan orang maupun barang dalam suatu bangunan. Oleh karena itu, keandalan dan keamanannya harus selalu dipastikan melalui pemeriksaan berkala.
Apa Itu Eskalator?
Eskalator, atau sering disebut sebagai tangga berjalan, adalah tangga mekanis yang bergerak naik dan turun secara terus-menerus menggunakan sistem rantai angkut yang digerakkan oleh motor listrik. Biasanya, eskalator dilengkapi dengan pegangan yang bergerak selaras dengan tangga agar pengguna dapat berpegangan dengan aman.
Tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, hotel berbintang, stasiun kereta api, dan bandara sering kali menggunakan eskalator untuk mempermudah pergerakan pengunjung. Karena beroperasi tanpa henti, pemeliharaan eskalator harus dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi optimal dan aman digunakan.
Apa Itu Elevator?
Elevator, atau lebih dikenal dengan sebutan lift, adalah sistem transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang di dalam bangunan bertingkat. Perangkat ini sangat penting terutama di gedung-gedung tinggi, di mana penggunaan tangga tidak lagi menjadi pilihan praktis.
Berbeda dengan eskalator yang bergerak konstan, elevator bekerja dengan sistem naik-turun berdasarkan perintah pengguna. Mekanisme penggeraknya bisa menggunakan motor listrik dengan sistem katrol dan tali baja atau sistem hidrolik untuk gedung dengan jumlah lantai lebih sedikit.
Jenis-Jenis Elevator
Elevator tidak hanya digunakan untuk mengangkut orang, tetapi juga memiliki berbagai jenis sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya, antara lain:
- Elevator Penumpang: Digunakan untuk mengangkut orang di gedung bertingkat.
- Elevator Panorama: Memiliki dinding transparan, sering ditemukan di hotel atau pusat perbelanjaan.
- Elevator Rumah Tinggal: Dirancang untuk hunian pribadi dengan kapasitas lebih kecil.
- Elevator Pelayanan (Service Elevator): Digunakan oleh petugas kebersihan atau pengelola gedung.
- Elevator Pasien: Khusus untuk rumah sakit, memiliki desain lebih luas untuk menampung tempat tidur pasien.
- Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator): Beroperasi dalam kondisi darurat kebakaran untuk evakuasi.
- Elevator Disabilitas: Dirancang dengan fitur aksesibilitas bagi pengguna kursi roda.
- Elevator Miring (Incline Elevator): Berjalan pada kemiringan tertentu, sering ditemukan di area perbukitan.
- Elevator Barang: Digunakan untuk mengangkut barang di gedung industri atau pusat perbelanjaan.
Hubungi kami segera untuk bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) & Riksa Uji K3 Elevator dan Eskalator di Tempat Anda






Dasar Hukum Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Regulasi Keselamatan Elevator dan Eskalator
Untuk menjamin keselamatan pengguna, setiap eskalator dan elevator wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dan pengujian alat ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017
- Pasal 68 Ayat (1): Setiap tahap perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan elevator dan eskalator wajib melalui pemeriksaan dan/atau pengujian.
- Pasal 70: Pemeriksaan dan pengujian meliputi beberapa jenis, yaitu:
- Pemeriksaan dan Pengujian Pertama: Dilakukan sebelum alat digunakan untuk memastikan kelaikan awal.
- Pemeriksaan dan Pengujian Berkala: Dilakukan dalam periode tertentu guna memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
- Pemeriksaan dan Pengujian Khusus: Diperlukan ketika ada indikasi kerusakan atau setelah terjadi insiden.
- Pemeriksaan dan Pengujian Ulang: Dilakukan setelah perbaikan atau penggantian komponen utama.
Surat Izin Alat (SIA) untuk Elevator dan Eskalator
Setiap Elevator dan Eskalator yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) sebagai tanda bahwa alat tersebut telah melewati pengujian dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. SIA dikeluarkan setelah proses riksa uji dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Tanpa SIA, penggunaan Elevator dan Eskalator dapat berisiko bagi keselamatan pengguna, serta dapat dikenakan sanksi administratif oleh otoritas terkait.




Kesimpulan
Elevator dan Eskalator merupakan komponen vital dalam infrastruktur bangunan modern. Keberadaannya memungkinkan pergerakan yang lebih efisien, terutama di gedung-gedung bertingkat tinggi.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, faktor keselamatan tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan berkala dan pengujian yang dilakukan sesuai dengan regulasi sangat penting untuk memastikan alat ini tetap dalam kondisi prima dan aman digunakan.
Melalui penerapan standar keselamatan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, risiko kecelakaan akibat kegagalan sistem eskalator atau elevator dapat diminimalkan. Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan pengguna tetap terjamin dalam setiap perjalanan vertikal yang mereka lakukan.

Hubungi kami segera untuk bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) & Riksa Uji K3 Elevator dan Eskalator di Tempat Anda