IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko)

IBPR atau sering dikenal dengan istilah HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Controls) adalah proses sistematis untuk mengenali potensi bahaya, menilai tingkat risiko, dan menetapkan langkah pengendalian pada setiap aktivitas operasional alat berat. Kewajiban pembuatan IBPR diatur dalam elemen perencanaan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012. Dokumen ini merupakan jiwa dari sistem manajemen keselamatan karena menentukan arah kebijakan pencegahan kecelakaan berdasarkan profil risiko masing-masing alat.

Secara praktis, IBPR harus disusun oleh tim yang melibatkan operator dan mekanik karena merekalah yang paling memahami kondisi riil di lapangan. Praktisi K3 wajib meninjau ulang IBPR jika terjadi insiden, perubahan alat baru, atau perubahan metode kerja (misal: pengangkatan di area sempit). Konsultan menekankan bahwa kualitas IBPR sangat menentukan skor saat audit SMK3; IBPR yang generik menunjukkan lemahnya pemahaman manajemen terhadap operasional teknisnya. Pengendalian yang ditetapkan dalam IBPR harus mengikuti hierarki kontrol, mulai dari eliminasi bahaya hingga terakhir penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai guna menjamin keselamatan kerja yang maksimal.