Uji Riksa Pesawat Angkat Angkut,Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir,Riksa Uji Elevator dan Eskalator,Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan,Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi,Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran | Surat Ijin Alat (SIA)

Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut & Alat Berat

Riksa uji pesawat angkat angkut, dikenal juga dengan PAA (Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut) merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.

Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut dan juga yang terbaru adalah Permenaker No 8 / 2020. Peraturan baru ini sudah resmi diterbitkan kementerian tenaga kerja per tanggal 8 Juni 2020. Nama resmi peraturan ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 / 2020, mengenai keselamatan & Kesehatan kerja Pesawat Angkat & Pesawat Angkut.

UjiRiksa.com bantu memenuhi perijinan untuk mendapatkan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) alat berat melalui Jasa Pengurusan SIA & SIO Semua Alat Angkat Angkut di Seluruh Indonesia.

Proses cepat, resmi & terdaftar di kemnaker RI.

Alat Berat Apa Saja yang harus dilakukan Riksa Uji?

Pelajari berbagai Alat Berat yang membutuhkan Riksa uji, Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO)

UjiRiksa.com Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut & Alat Berat

Dasar Hukum Riksa Uji

  1. Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
  3. Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
  4. Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
  5. Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ribuan peluang bisnis melalui tender Pemerintah/Swasta menunggu Anda

Beberapa mensyaratkan Alat Berat memiliki Surat Ijin Laik Operasi (SILO)/Surat Ijin Alat (SIA) dan operatornya memiliki surat ijin operator (SIO). Jangan sampai GAGAL tender karena dokumen ijin alat berat tidak sesuai atau sudah expired