P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Pembentukan P2K3 diwajibkan oleh Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970 bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat bahaya tinggi. Struktur P2K3 terdiri dari unsur pimpinan perusahaan sebagai Ketua dan Ahli K3 sebagai Sekretaris guna menjamin jalur komunikasi formal terkait isu keselamatan operasional.
Secara praktis, P2K3 berfungsi sebagai motor penggerak budaya keselamatan dan wajib melaporkan kegiatan K3 kepada pemerintah setiap triwulan. Bagi konsultan K3, pengaktifan P2K3 adalah langkah strategis untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan alat berat dan kompetensi operator di lapangan. Di dalam rapat P2K3, temuan kerusakan alat saat P2H atau laporan nyaris celaka (near-miss) harus dibahas guna menentukan langkah perbaikan sistemik. Kegagalan fungsi P2K3 sering kali mencerminkan lemahnya komitmen manajemen terhadap keselamatan kerja, yang berdampak buruk pada hasil audit SMK3 dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan reputasi korporasi secara nasional.