NAB (Nilai Ambang Batas) Bising

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar intensitas rata-rata faktor bahaya lingkungan kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu 8 jam kerja. Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018, NAB untuk kebisingan adalah 85 desibel (dB). Bagi operator alat berat, paparan bising mesin yang terus-menerus melebihi batas ini dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen (occupational deafness), sehingga diperlukan pemantauan rutin melalui riksa uji lingkungan kerja.

Praktisi HSE wajib melakukan Noise Mapping di sekitar operasional alat berat dan memastikan kabin operator memiliki sistem peredam bising yang baik. Jika hasil riksa uji menunjukkan intensitas di atas NAB, perusahaan wajib menerapkan rotasi kerja atau mewajibkan penggunaan ear muff berkualitas standar SNI. Konsultan sering menyarankan pemeriksaan audiometri berkala bagi operator sebagai bentuk deteksi dini penyakit akibat kerja. Kepatuhan terhadap NAB bukan hanya pemenuhan regulasi ketenagakerjaan, tetapi merupakan bentuk perlindungan aset manusia perusahaan dari risiko cacat fisik yang dapat menimbulkan tuntutan kompensasi kesehatan di masa depan.