Berapa sering pengujian Elevator dan Eskalator harus dilakukan?

Berapa sering pengujian Elevator dan Eskalator harus dilakukan?
Novitasari
  • 3 months ago
  • Updated

Jawaban atas pertanyaan Berapa sering pengujian Elevator dan Eskalator harus dilakukan?

Pengujian Elevator dan Eskalator harus dilakukan secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Untuk pengujian berkala lengkap (general overhaul) harus dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Namun, untuk pemeriksaan rutin yang lebih sederhana, disarankan untuk dilakukan setiap 3 bulan untuk memastikan keamanan operasional yang optimal. Untuk elevator dan eskalator yang digunakan secara intensif, seperti di pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau gedung perkantoran tinggi, pemeriksaan yang lebih sering mungkin diperlukan. Setelah elevator atau eskalator mengalami perbaikan besar atau modifikasi signifikan, pengujian tambahan wajib dilakukan tanpa menunggu jadwal berkala. Elevator baru juga harus menjalani pengujian pertama (first inspection) sebelum dioperasikan. UjiRiksa.com menyediakan layanan pengingat dan penjadwalan untuk membantu Anda mengelola jadwal pengujian dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Kepatuhan terhadap jadwal pengujian ini penting untuk keselamatan pengguna dan perlindungan hukum bagi pemilik atau pengelola gedung. Berapa sering pengujian Elevator dan Eskalator harus dilakukan?

🚨 Jangan Biarkan Alat Anda Beroperasi Tanpa Izin! 🚨

Keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci operasional yang lancar dan bebas risiko.

📜 Legal & Resmi

Riksa Uji sesuai dengan regulasi K3 untuk mendapatkan Surat Ijin Alat (SIA).

⚙️ Layanan Lengkap

Meliputi Pesawat Angkat Angkut, Instalasi Listrik, Elevator, Eskalator, PUBT, dan Proteksi Kebakaran.

⏳ Proses Cepat

Tanpa ribet! Didukung oleh inspektor profesional dan bersertifikat.

Manfaat Riksa Uji:

  • ✅ Mencegah kecelakaan kerja & meningkatkan keselamatan
  • ✅ Memenuhi regulasi hukum & menghindari sanksi
  • ✅ Menjamin umur pakai alat lebih lama
  • ✅ Meningkatkan efisiensi & produktivitas operasional
  • ✅ Memastikan alat berfungsi optimal

🚀 Jangan Tunda Lagi! Segera Urus Surat Ijin Alat Anda Sekarang!

Hubungi kami untuk layanan cepat, terpercaya, dan sesuai standar K3.

Cut Hanti, S.Kom Konsultan Riksa Uji Untuk mendapatkan SIA - Surat Ijin Alat
Online
Cut Hanti

Cut Hanti, S.Kom

Respon Cepat Profesional
Konsultasi Gratis
Konsultasi WhatsApp
Khotima Konsultan Riksa Uji Untuk mendapatkan SIA - Surat Ijin Alat
Online
Khotima

Khotima

Respon Cepat Profesional
Konsultasi Gratis
Konsultasi WhatsApp
Novitasari, SM Konsultan Riksa Uji Untuk mendapatkan SIA - Surat Ijin Alat
Online
Novitasari

Novitasari, SM

Respon Cepat Profesional
Konsultasi Gratis
Konsultasi WhatsApp

Pertanyaan Lainnya

Layanan Riksa Uji untuk Mendapatkan SIA Surat Ijin Alat Resmi

Pastikan alat berat Anda memiliki Surat Ijin Laik Operasi (SILO) atau Surat Ijin Alat (SIA) sebelum digunakan! Jangan sampai proyek Anda terhambat karena dokumen izin yang tidak sesuai atau sudah kedaluwarsa.

✅ Inspeksi menyeluruh oleh ahli bersertifikat

✅ Proses cepat & efisien tanpa ribet

✅ Pendampingan profesional hingga izin terbit (Surat Ijin Alat SIA), SILO, Suket K3 Alat

Artikel Pilihan untuk Anda