Pelaporan Kecelakaan

  • Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda;
  • Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah;
  • Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya;
  • Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;



Pimpinan bagian wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya.
Kecelakaan sebagaimana yang dimaksud adalah:
  • Kecelakaan Kerja;
  • Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
  • Kejadian berbahaya lainnya.
Pimpinan bagian wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Manajemen dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan menggunakan format Formulir Laporan Kecelakaan.
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Setelah menerima laporan kecelakaan, manajemen membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.

Tim melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sesuai dengan format:
  1. untuk kecelakaan kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja
  2. untuk penyakit akibat kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Penyakit Akibat Kerja
  3. untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah: Formulir Laporan Pemeriksaan Dan Pengkajian Peristiwa Kebakaran/ Peledakan/ Pembuangan Limbah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan tim menyusun analisis laporan kecelakaan dengan menggunakan Formulir Analisis Laporan Kecelakaan (Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Peledakan, Kebakaran, dan Bahaya Pembuangan Limbah serta Kejadian Berbahaya Lainnya

X WA
UjiRiksa.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Konsultasikan goal bisnis dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek online
Proses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepat
Free Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan
24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Related Articles