Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Khotimau
1 day ago

Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan

Tujuh calon Pengurus LPJK periode 2025-2029 resmi terpilih melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi V DPR RI. Simak profil singkat dan sejarah kelembagaan LPJK

Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan Pengurus LPJK Periode 2025-2029

Gambar Ilustrasi Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan

JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan proses krusial dalam menentukan masa depan tata kelola sektor jasa konstruksi nasional. Pada Rabu, 3 Desember 2025, dilaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk periode bakti 2025–2029.

Acara penting ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Lasarus, S.Sos., M.Si., pada pukul 17.35 WIB. Dari serangkaian proses seleksi dan pendalaman visi misi, Komisi V DPR RI akhirnya menetapkan tujuh nama profesional terbaik di bidang jasa konstruksi yang akan mengisi kursi kepengurusan LPJK periode empat tahun mendatang. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan profesionalitas, daya saing, dan kualitas hasil konstruksi di Indonesia, sebagaimana mandat dari regulasi terbaru.

Baca Juga: Definisi Keselamatan Kerja Dan Panduan Izin Sia Silo 2025

Daftar Pengurus LPJK Periode 2025–2029 yang Terpilih

Tujuh calon yang dinyatakan terpilih dan diumumkan oleh Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.
  2. H. Hambali, S.T., M.T.
  3. Ir. Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.
  4. Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D.
  5. Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
  6. Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng.
  7. Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.P.M., M.M.

Komposisi ini mencerminkan perpaduan antara akademisi, praktisi, dan pakar di bidang jasa konstruksi yang diharapkan mampu membawa inovasi dan penguatan tata kelola di sektor vital ini. Tugas berat menanti para pengurus baru ini, terutama dalam menyelaraskan LPJK dengan kebutuhan industri konstruksi yang terus berkembang, termasuk adaptasi terhadap teknologi industri 4.0 dan implementasi keberlanjutan.

Baca Juga: Hiperkes Perawat Syarat Wajib K3 Dan Legalitas Medis Perusahaan

LPJK di Bawah Kepengurusan Sebelumnya (2021–2024)

Sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada tujuh nama terpilih di atas, LPJK berada di bawah kepengurusan periode 2021–2024 yang dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono, pada 22 Desember 2020.

Kepengurusan LPJK periode 2021-2024 ini dibentuk pasca-implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kelembagaan. Berbeda dengan periode-periode sebelumnya yang independen, LPJK di bawah UU No. 2/2017 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja bertransformasi menjadi Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR. Tugas utamanya bergeser, berfokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang meliputi registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Pengurus LPJK periode 2021–2024 yang dilantik pada saat itu berasal dari unsur-unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Perguruan Tinggi, dan Pakar. Tujuh nama yang bertugas pada periode tersebut antara lain:

  • Syarif Burhanuddin (dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia)
  • Taufik Widjoyono (dari unsur Asosiasi Profesi HPJII)
  • Agus Gendroyono (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI)
  • Agus Taufik Mulyono (dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada)
  • Tri Widjajanto (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO)
  • Ludy Eqbal Almuhamadi (dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO)
  • Manlian Ronald Adventus (dari unsur Pakar Kementerian PUPR)

Kepengurusan 2021-2024 ini menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan perubahan peran kelembagaan, menjadikannya periode transisi yang sangat penting bagi industri konstruksi nasional.

Baca Juga: Ahli K3 Listrik Panduan Lengkap Syarat Prosedur Sertifikasi 2025

Sejarah Singkat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Sejarah LPJK berakar pada kebutuhan untuk mengatur dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia agar profesional, berdaya saing, dan mampu menghasilkan produk konstruksi berkualitas. LPJK pertama kali dibentuk sekitar tahun 2000, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Di bawah UU No. 18/1999, LPJK dikenal sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi. Lembaga ini memiliki peran sentral dalam melakukan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, yang merupakan prasyarat utama bagi perusahaan dan individu untuk dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi. LPJK Daerah, seperti yang dibentuk di Propinsi Riau pada tahun 2000, mulai aktif menyusun kebijakan umum dengan misi utama mewujudkan lembaga yang terpercaya, independen, mandiri, dan profesional.

Selama kurang lebih dua dekade, LPJK berperan vital dalam menjaga kualitas dan tata kelola industri konstruksi. Dalam perjalanannya, LPJK melalui lima periode kepengurusan yang berbeda, mencerminkan dinamika dan evolusi sektor konstruksi di Indonesia.

Titik balik penting terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan kemudian pengintegrasiannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi baru ini mengubah arah pendulum tata kelola jasa konstruksi nasional, mengalihkan peran utama dari masyarakat jasa konstruksi menjadi peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR. LPJK kemudian diresmikan sebagai lembaga non-struktural di bawah koordinasi penuh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Meskipun struktur kelembagaan berubah, tujuan LPJK tetap sama: memastikan kualitas, profesionalitas, dan keberlanjutan industri konstruksi di Indonesia, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Baca Juga: 5r Di Tempat Kerja Panduan Lengkap Kepatuhan K3 Izin Alat

Harapan dan Tantangan di Periode 2025–2029

Tujuh Pengurus LPJK periode 2025–2029 yang baru terpilih diharapkan dapat melanjutkan dan menguatkan reformasi tata kelola yang telah dimulai oleh pendahulu mereka. Tantangan yang dihadapi tidaklah kecil.

  • Digitalisasi dan Teknologi 4.0: Tuntutan untuk mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM) dan teknologi konstruksi modern lainnya harus didukung oleh sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja yang memadai.
  • Peningkatan Kompetensi: Pengurus baru harus fokus pada peningkatan standar kompetensi dan profesionalisme seluruh pelaku jasa konstruksi, mulai dari tenaga kerja terampil hingga ahli.
  • Pengawasan dan Kualitas: Peran LPJK dalam akreditasi dan registrasi harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya badan usaha dan profesional yang benar-benar kompeten yang beroperasi, sehingga hasil konstruksi berkualitas dan aman terjamin.
  • Sinergi Kelembagaan: Penting bagi LPJK untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PUPR, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan seluruh stakeholder jasa konstruksi.

Dengan latar belakang keahlian yang beragam, ketujuh pengurus baru ini membawa optimisme segar. Kepemimpinan mereka akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan global dan domestik, serta mewujudkan cita-cita sektor jasa konstruksi Indonesia yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa.

Keputusan Komisi V DPR RI ini kini akan ditindaklanjuti dengan penetapan resmi oleh Menteri PUPR, yang diikuti dengan pelantikan para pengurus baru. Seluruh mata kini tertuju pada implementasi program kerja mereka dalam empat tahun ke depan.

Penutup

Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan yang berlangsung transparan dan akuntabel di DPR RI ini menunjukkan komitmen negara untuk menempatkan figur-figur terbaik dalam lembaga strategis. Masyarakat jasa konstruksi menantikan gebrakan dan inovasi dari kepengurusan baru LPJK 2025–2029 dalam rangka memajukan sektor konstruksi Indonesia di panggung global.

Video Proses Tahapan Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 - 2024 ini memberikan gambaran tentang tahapan seleksi pengurus LPJK pada periode sebelumnya, yang relevan untuk memahami proses yang juga dilalui calon pengurus periode 2025-2029.

About the author
ujiriksa.com Riksa uji dan Surat Ijin Alat Seluruh Indonesia

Khotimau

Khotima started his recruitment career on the agency side. Since then, she’s built a career helping customers get the most out of HR technology. She’s currently a Customer Success Specialist at UjiRiksa.com and spends her time speaking to in-house recruiters all over the world - helping them solve their recruitment challenges, and get the most out of our talent acquisition software.

UjiRiksa.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Konsultasikan goal bisnis dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek online
Proses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepat
Free Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan
24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Related Articles